Minggu, 31 Juli 2011

FAHAM AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH


BAB IV
SIKAP POLITIK NU
DITINJAU DARI
FAHAM AHLUS-SUNNAH WAL JAMA’AH

Berbicara sikap politik NU dilihat dari faham Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah, berarti berbicara hubungan NU dengan negara dilihat dari faham tersebut. Faham Ahlussunah waljama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah  antara ekstrem aqli (rasionalis/Mu’tajilah) dengan kaum ekstem naqli (skripturalis/Jabariah). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal (daya nalar) ditambah dengan realitas empirik.  Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti   Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi Kemudian dalam bidang fikih mengikuti  empat Madzhab  Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang   tasawuf, mengembangkan metode  Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan   antara tasawuf dengan syariat

Gagasan kembali kekhittah pada tahun 1985, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran ahlussunnah wal jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara.  Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.

Ahlussunnah Wal Jama’ah, menurut Etimologi merupakan rangkaian kata yang terdiri dari kata  Ahlus-sunnah dan Ahlu-Jama’ah.
Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah secara harfiah berati Kelompok orang yang terpimpin yang mempergunakan aturan Sunnah .

Menurut istilah Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah adalah Jama’ah Muslim yang mempergunakan aturan Al-Qur’an, dan aturan Sunnah. (Orang yang mengamalkan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SWA.), termasuk Ahli Sunnah Orang awam yang mengikuti Faham mereka (Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili, Manhaj Ahlus sunnah Wal Jama’ah Pustaka Al-Kausar Jakarta  Juli 2002)

Dalam kedudukannya sebagai Faham, Faham Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah berarti: Faham Islam yang Kaffah yang dibawa Nabi Muhammah SAW. yang dianut oleh segenap kaum Muslimin, baik dibidang Aqidah, Syari’ah maupun akhlak (Tasawuf). Inilah Faham Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah yang dijadikan Faham Nahdlatul Ulama.

A. KAJIAN TEOLOGI
Dilihat dari Teologi sebagaimana aliran  yang lahir pada abad pertengahan, Ahlussunnah waljama'ah merupakan aliran yang holistik (menyeluruh), Aswaja mencakup pandangan tentang realitas (ontology), pandangan tentang pengetahuan dan pandangan tentang tata nilai (aksiologi), kemudian masih dilengkapi lagi pandangan mengenai masa depan yang dijanjikan (eskatologi). Pandangan holistik, berasumsi bahwa sebuah aliran mampu menjawab dan mengatur segala aktivitas manusia di segala bidang, pandangan itu memang merupakan ciri khas dari pemikiran skolastik. Sementara pandangan holistik tentang Aswaja itu oleh kalangan NU dirumuskan, sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak, Sedangkan kalangan Islam revivalis merumuskan Aswaja sebagai teori dan praktek yang menyangkut dimensi lahir dan batin. Pandangan yang serba meliputi itu dirinci dalam berbagai disiplin keilmuan dan agenda kegiatan sosial. Oleh kanem itu dalam pengertian kontemporer Aswaja tidak hanya meliputi doktrin teologi (akidah). tetapi telah dikembangkan sebagai ideologi pembaruan social.

Walaupun Aswaja mengklaim sebagai system yang menyeluruh. tetapi sulit sekali menemukan kitab atau literatur, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab yang membahas atau memaparkan pandangan Aswaja yang menyeluruh seperti yang mereka klaim selama ini. Aswaja yang dirutuskan KH. Hasyim Asy'ari(1)  misalnya, walaupun telah mencakup bidang akidah, fikih dan tasawuf, tetapi tidak mencakup bidang filsafat dan politik, walaupun bidang politik ini juga dibahas di lain kesempatan, dalam Resolusi Jihad misalnya, bisa dimasukkan dalam sistem Aswaja yang ia bangun. Kemudian kalangan NU sebagaimana lazimnya melihat bahwa filsafat NU adalah Ghazalian sementara politiknya Mawardian dan sebagainya. Semuanya itu lebih banyak dipraktekkan ketimbang dirumuskan secara konseptual.

Upaya menyusun Aswaja secara sistematis sebagai sebuah aliran pemikiran dan gerakan yang holistik telah banyak diupayakan, seperti yang digagas oleh Lakpesdam Yogyakarta dengan bukunya Teologi Pembangunan (1988)(2). Kritik serius yang diarahkan pada Aswaja konvensional itu akhirnya juga direspon oleh para ulama NU yang berusaha mendefinisikan kembali Aswaja secara lebih mencakup. Tetapi usaha ini banyak mendapat sandungan karena para ulama masih belum beranjak dari konsep lama yang melihat Aswaja hanya sebatas akidah.(3) Kemudian juga dalam buku yang ditulis oleh PBPMII, (1997)(4) yang hampir mencakup seluruh aspek kehidupan, hanya sayangnya karena lemahnya kerangka filosofis, maka berbagai aspek yang diuraikan antara pandangan Aswaja di bidang keilmuan, social, politik dan ekonomi tidak saling berkaitan, secara logis, karena lebih menekankan segi-segi aktivismenya. Dalam karya Syeikh Abdul Hadi al Misri,(5) sebenarnya berpretensi menampilkan Aswaja yang utuh, tetapi sekali lagi ia gagal menjelaskan relasi Aswaja dengan perkembangan masyarakat kontemporer, akhirnya kembali pada tradisi lama, yang hanya berputar di sekitar pembahasan akidah. Sementara Karya Ali Asghar lebih menekankan dimensi aktivismenya, maka ia hanya mengekspos segi-segi pembebasan dari doktrin Islam. Sebenarnya yang cukup lengkap adalah yang dirumuskan oleh Hassan Hanafi, hanya saja tersebar di berbagai kitab sehingga perlu  perhatian khusus untuk memahaminya.

Uraian di atas menunjukkan bahwa sebagai upaya untuk mewujudkan klaim bahwa aswaja merupakan ajaran yang holistik. masih merupakan agenda dan masih perlu digarap serius. Pandangan semacam itu diperlukan agar Aswaja peduli dengan perkembangan masyarakat kontemporer, baik dari segi pemikiran keilmuan hingga ke masalah pergerakan sosial politik, untuk menegakkan keadilan dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu Aswaja tidak lagi bisa diterima apa adanya, sebagaimana ketika diwariskan oleh para leluhur kepada kita, melainkan diperlukan reformulasi dan terobosan baru, sesuai dengan perkembangan aspirasi umat manusia dewasa ini.

Gerakan Aswaja kontemporer bukan lahir dari persoalan pemahaman terhadap doktrin, tetapi lebih didorong oleh terjadinya pergumulan sosial yang terjadi di Dunia Ketiga pada umumnya dalam menghadapi represi dari negara otoriter dan eksploitasi dari kapitalisme dunia atas nama pembangunan dan kemajuan. Maka di situlah gerakan teologi kontemporer merumuskan agenda emansipasi social, dan berusaha menciptakan persaudaraan kemanusiaan universal (ukhuwah insaniyah) sementara Aswaja klasik sangat menekankan doktrin najiyah-, sehingga tanpa disadari menjadikan Aswaja sebagai doktrin yang eksklusif, yang menuduh aliran lain sebagai sesat, bahkan kafir, padahal aliran ini megklaim diri bersikap kejamaahan (inklusif), maka sikap najiah bertentangan dengan prisip jamaah. Maka gerakan baru ini mempertegas Aswaja dengan prinsip kejamaahan serta menolak doktrin najiah yang mengeksklusi pihak lain di luar kelompoknya secara semena-mena. Dengan berpegang pada prinsip jamaah tidak berarti mengikuti ajaran mereka, melainkan menjadikan mereka yang berbeda sebagai mitra dialog dalam mencari kebenaran.

Selanjutnya juga terjadi perubahan yang mendasar dengan penegasan bahwa kalau selama ini ham  menekankan pada prinsip harmoni. maka Aswaja lebih pro kekuaan termasuk kekuasaan represif. seperti kata sebuah doktrin bahwa barang siapa yang menyaksikan  penyirnpangan pemerintahan, hendaklah bersabar sebab seseorang yang sejengkal saja memisahkan diri dari Jam'iah (lingkungan) pemeritahan tersebut, maka ia tergolong orang jahiliyah dan banyak ajaran serupa.

Sementara gerakan Aswaja sekarang ini lebih menekankan pada prinsip keadilan, sejalan dengan problem yang dihadapai masyarakat saat ini, karena itu Aswaja lebih diorientasikan pada penderitaan masyarakat tertindas. Dari situ kemudian Aswaja di break down menjadi ideologi emansipasi, bagi rakyat tertindas dan terperas. Kemudian sebagai kepedulian terhadap persaudaraaan manusia universal, maka menolak doktrin najiyah yang aksklusif, kemudian mengembangkan doktrin jamaah yang inklusif. Dengan demikian Aswaja menjadi ideologi yang toleran dan benar-benar menghargai pluralitas yang hidup di lingkungan masyarakat dewasa ini.

Gagasan pembaruan Aswaja yang dilakukan Dr. Said Agil Siraj ditentang oleh mayoritas ulama dalam forum ini, sehingga upaya memperluas cakupan Aswaja tidak terjadi. Definisi Aswaja yang dirumuskan hanya penegasan kembali terhadap definisi lama, yaitu sekelompok umat Islam yang berpegang teguh pada pada sunnah Rasul dan Sahabat". Kemudian ada yang menambahkan dengan kalimat "wa man tabi'ahum biihsanin ila yaumiddin."

Elaborasi konsep jamaah ini merupakan tindakan revolusioner karena yang dimaksud jamaah tidak hanya sawadil a'dlham (mayoritas urnat) terutama elite ulama atau intelektualnya yang ada seperti Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali dan sebaginya. Jamaah yang dikembangkan dalam pengertian baru ini mencakup keseluruhan pemikiran kontemporer yang dipandang maslahah (relevan) dengan gerakan penegakan keadilan dan emansiapasi sosial. Maka untuk membongkar stuktur penindasan dan pola eksploitasi yang berkembang dewasa ini, maka Aswaja menggunakan teori sosial yang ada baik teori strukturalisme, teori kritis dan sebagainya. Kalau teori modernisasi bermotif untuk mendominasi, maka teori kritis ini bertujuan melakukan emansipasi, karena itu teori yang belakangan ini banyak digunakan kalangan NU dalam menjalankan aktivitas pemikiran dan sebagai sarana gerakan pembaruan sosial.

Perubahan orientasi bagi suatu mazhab atau aliran itu sangat wajar, di tengah perubahan zaman, hampir semua mazhab, aliran pemikiran mengalaminya. Hal itu ditempuh agar pemikiran tersebut terus relevan dan semakin besar. Mungkin bagi kelompok tekstualis hal itu dianggap bid'ah karena mengubah format ajaran dianggap sesat dan kesalahan besar. Tetapi perubahan ini oleh kalangan pembaru termasuk pembaru Aswaja dianggap sebagai keharusan agar Aswaja tidak kehilangan relevansi dapat mampu mengemban tugas profetiknya, untuk mengemansipasi rakyat dari berbagai macam kesulitan, agar hidup mereka sejahtera, dengan demikian Aswaja menjadi ajaran yang hidup, bukan sekadar warisan sejarah.

Tafsiran atas setiap ajaran, mazhab dan aliran, bukanlah monopoli generasi pendirinya, melainkan milik generasi di masing-masing zaman, karena itu setiap generasi berhak memformat gagasan yang mereka peroleh dari generasi sebelumnya. Maka bisa kita rumuskan bahawa Aswaja sekarang ini adalah apa yang sudah kita rumuskan dan praktekkan selama ini (ma ana `alaihi wa ash-habi) artinya tidak hanya apa yangdilakukan nabi dan sahabat, tetapi termasuk apa yang kita upayakan bersama, hanya saja masih butuh reformulasi lebih matang dan butuh artikulasi lebih mendalam, agar sosoknya semakin kelihatan. Prinsip ini juga mengandaikan adanya reformulasi yang terus menerus, pada setiap generasi.

Karena Aswaja lahir dari pergumulan sosial, maka sikap kerakyatan menjadi orientasi gerakan pemikiran dan gerakan sosial yang mereka jalankan. Situasi politik dan sosial sejak zaman orde baru hingga masa reformasi ini banyak mengalami perubahan, tetapi tidak mengarah pada perbaikan yang membawa keuntungan bagi rakyat, baik bidang politik apalagi dalam bidang ekonomi yang semakin melemah. Reformasi hanya membawa perubahan artifisial, hanya mengganti aktor, tetapi tidak mengubah struktur politik lama, banya perbaikan secara tambal sulam, itupun dilakukan kelmpok lama yang ingin melindungi keselamatan dirinya. Format negara juga belum diubah, sehingga power relation (relasi kuasa) yang lama masih terus berjalan, yang menempatkan pernerintah atau negara sebagai peneritu segala kebijakan, sementara rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan tiidak mendapatkan akses kekuasaan. Sementara kalangan elite masih mendminasi kekuasaan baik dalam membuat peraturan dan menentukan arah kebijakan poltik dan ekonomi. Persentuhan dengan persoalan nil itulah sang mendorong kalangan NU merumuskan Aswaja yang selarna ini dihayati sebagai landasan Akidah itu. menjadi ideologi perjuangan untuk memperbaiki struktur sosial. Gerakan ini semakin menemukan relevansinya ketika ekspansi kapitalisme global semakin agresif, sehingga menggasak sumber-sumber kemakmuran rakyat kecil hingga ke pelosok desa, ini yang dialami oleh pengerak Aswaja yang mendampingi rakyat di desa-desa.

Ketika politik tidak lagi beorientasi kerakyatan, seperti sekarang ini, maka dengan sendirinya seluruh kebijakan, terutama kebijakan ekonomi dan politik yang dihasilkan tidak memihak pada kepentingan rakyat. Ketika harus merespon kebijakan free market (pasar bebas) yang dipropagandakan kapitalisme global melalui World Bank, IMF dalam bentuk WTO, Apec dan sebagainya, maka dengan mudah politik yang elitis ini merespon gagasan liberalisme yang lagi trendy itu agar dianggap sebagai negara modern. Padahal kebijakan tersebut secara total membabat potensi ekonomi rakyat. Terbukti saat ini ekonomi rakyat baik di sektor pertanian, perdagangan dan kerajinan, disapu bersih oleh produk asing yang mulai dipasarkan secara bebas, sementara rakyat tidak mendapatkan perlindungan dari negara dari ancaman yang mematikan itu.
Pola-pola pendampingan rakyat yang dilakukan oleh kalangan Aswaja yang berorientasi kerakyatan seperti yang banyak dilakukan oleh aktivis sosial NU, baik yang bergerak dalam bidang pemikiran maupun pengembangan masyarakat, walaupun belum mampu menandingi gencarnya ekspansi kapitalisme neo liberal yang difasilitasi oleh rezim yang berkuasa. kalangan akademisi di kampus dan didukung beberapa kelompok studi ini. tetapi pendampingan rakyat semacam itu sementara mampu melindungi rakyat dari eksploitasi dan intervensi yang lebih parah dari kapitalisme global. Dengan advokasi yang gigih itu setidaknya rakyat mampu mernbela diri dan rnemperjuangkan hak-hak minimal mereka. Maka diperlukan sistem politik dan ekonomi yang memberikan akses bagi kemakmuran rakyat.

Bila prinsip dan langkah tersebut dijalankan maka Aswaja akan menjadi ajaran Islam semakin meyakinkan, tetapi sekaligus menjadi ideologi pergerakan yang relevan, yang tidak hanva menangani bidang kerohanian kehidupan manusia tetapi juga peduli terhadap persoalan kultural yang dihadapi rakvat dan juga peduli terhadap perluma penguatan basis material masvarakat Dengan demikian aswaja bukan hanya menjadi perbincangan akademis, tetapi bisa dijadikan pegangan kalangan aktivis pergerakan vang hidup di tengah masyarakat. Formulasi Aswaja seperti ini yang memungkinkan Aswaja bisa berjalan seiring dengan ideologi gerakan yang lain, tanpa harus saling mengekslusif, sebaliknya saling menginklusi, karena orientasi dan kepeduliannya sama yaitu melakukan emansipasi sosial.

Lahirnya Teologi Pembebasan, selain digodok dalam perjuangan sosial, dan refleksi dari doktrin agama, juga didukung berbagai teori ilmiah, baik teori kritis, teori ketergantungan dan teori sistem kapitalisme dunia. Lihat Gustavo Gutierrez, A Theology af'Liberation, Orbis Book, New York 1973.
Pada dekade 50-60-an kalangan Jesuit dengan berani membalik orientasi Katolisisme yang selama ini pro negara dan pro imperialis, kapitalis, menjadi doktrin yang concern pada perjuangan rakyat, yang sama sekali bertolak belakang dengan doktrin Katolik Roma. Lihat Malachi Martin, The Jesuits, Simon & Schuster. New York. 1987. Demkian juga ajaran Marxisme berkembang pesat justeru setelah dibongkar secara mendasar oleh kalangan Neo Marxis dan New
Left (1 Abdul Mun'im DZ Aswaja Dari Teologi Sampai Ideologi Gerakan NU Online)

Dengan paparan diatas tampak jelas, sikap politik NU dilihat dari ajaran Teologi Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah, lebih banyak menekankan pada menjadikan agama sebagai pedoman berbangsa dan bernegara, melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat, membebaskan masyarakat dari kebodohan, keterbelakangan dan penghambaan terhadap manusia, menjungjung tinggi keadilan, menciptakan system pemerintahan yang bersih dan berwiba, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Dengan demikian konsep aswaja kedepan adalah faham yang berbicara tentang manusia dan kemanusiaan yang menggunakan standar Agama sebagai pedoman dalam bersikap dan berprilaku.
Aswaja tidak jumud, melainkan selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, pada kontek seperti ini aswaja baru akan dapat menjawab tantangan zaman dan aswaja tidak akan pernah ketinggalan zaman.

B. KAJIAN HUKUM ISLAM (FIQH)

Mengkaji Sikap politik NU di lihat dari Faham Ahlus sunnah Wal Jama’ah itu artinya melihat kedudukan konsep politik berdasar Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma Ulama dan Qiyasul Fuqoha.

Ketika mendefinisikan politik  sebagai pengetahuan tentang seluk beluk ketata negaraan. Maka dalam kajian ini politik harus dipandang sebagai sebuah mekanisme pengelolaan negara berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma Ulama dan Qiyasul Fuqoha.

Dengan demikian pengkajian politik akan terpokus pada Negara (The State), Pemerintahan (Government), Kekuasaan dan Kewenangan (Power and Authority), Kelembagaan masyarakat (Organization of society) dan Kegiatan serta tingkal laku politik (Political activity & Bihavior).
Secara rinci baik dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma Ulama dan Qiyasul Fuqoha. tidak diatur bentuk negara, apakah Negara kesatuan, persemakmuran atau pederasi ?, Islam juga tidak menjelaskan bentuk pemerintahannya apakah Kerajaan, Kesultanan, Keamiran, Parlementer atau Persidensial. ?

Untuk tidak terjebak pada pembahasan ketatanegaraan secara meluas, penulis membatasi pembahasan ini pada dua komponen ketata negaraan yaitu Pemerintahan dan Masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemilihan pemimpin serta Hak dan Kewajiban masing-masing.

Dalam system politik Indonesia, terutama kaitannya dengan pemilihan pemimpin kita menganut asas demokrasi, yang berarti meletakan kedaulatan ditangan rakyat. Pernah ada pengamat yang berpendapat bahwa agama menjadi faktor penghambat demokrasi. Pendapat tersebut jelas tidak tepat. Apalagi jika yang dimaksudkan adalah agama Islam. Karena sesungguhnya Islam adalah agama demokrasi.

Ada beberapa alasan mengapa Islam disebut sebagai agama demokrasi: Pertama, Islam adalah agama hukum, dengan pengertian agama Islam berlaku bagi semua orang tanpa memandang kelas, dari pemegang jabatan tertinggi hingga rakyat jelata dikenakan hukum yang sama. Kalau tidak demikian, maka hukum dalam Islam tidak jalan dalam kehidupan.
Kedua, Islam memiliki asas permusyawaratan. "Amruhum syuraa bainahum", artinya perkara-perkara mereka dibicarakan di antara mereka. Dengan demikian tradisi membahas, tradisi bersama-sama mengajukan pemikiran secara bebas dan terbuka pada akhirnya diakhiri dengan kesepakatan.

Ketiga, Islam selalu berpandangan memperbaiki kehidupan. Karena dunia ini hakikatnya adalah persiapan untuk kehidupan di akhirat. "Waakhiratu khairuu waabgaa", akhirat itu lebih baik dan lebih langgeng. Karena itu kehidupan manusia tarafnya tidak boleh tetap, harus terus ada peningkatan untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik di akhirat.

Jadi standar yang baik itu di akhirat, kehidupan di dunia harus diarahkan kepada yang baik itu. Hal ini sebenarnya adalah prinsip demokrasi, karena demokrasi pada dasarnya adalah upaya bersama-sama untuk memperbaiki kehidupan. Karena itulah Islam dikatakan sebagai agama perbaikan, diinul islah, atau agama inovasi.

Jika dikaitkan dengan keadilan, bahwa demokrasi hanya dapat tegak dengan keadilan. Kalau Islam menopang demokrasi maka Islam juga harus menopang keadilan. Ini penting sekali sebagaimana difirmankan Allah, "Wahai orang-orang yang beriman, hendaknya kalian menegakkan keadilan”. Ini perintah yang sangat jelas. Yakni perlunya ditegakkan keadilan dalam segala bentuk, baik keadilan hukum, keadilan politik, keadilan budaya, keadilan ekonomi, maupun keadilan sosial. Keadilan sosial ini sangat penting karena salah satu patokan Islam adalah kaidah fiqih: Langkah dan kebijaksanaan para pemimpin mengenai rakyat yang mereka pimpin haruslah terkait sepenuhnya dengan tesejahteraan rakyat yang mereka pimpin itu.Karena orientasinya adalah kesejahteraan, maka dipentingkan adanya keadilan. Dan orientasi kesejahteraan inilah yang membuktikan demokratis atau tidaknya kehidupan suatu masyarakat.

Dengan demikian Islam selalu menghendaki demokrasi yang menipakan salah satu ciri ata jati diri Islam sebagai agama hukum. Maka Islam juga harus mengembangkan keadilan sosial di samping keadilan-keadilan lainnya.

Dalam hal pemilihan pemimpin, baik legis latif maupun eksekutif, baik dipusat maupun didaerah), Al-Qur’an menjelaskan:

1 Ali-Imran ayat 28
لاَ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ    
Janganlah orang-orang mu'min memilih orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).

2. Ali-Imran ayat 118
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ(118)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memilih pemimpin orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.


3.An-Nisa ayat 139.
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا(139)
Ayat ini merupakan bentuk istifham inkari, maksudnya orang mu’min dilarang memilih pemimpin orang kafir, sebab Non muslim itu tidak mempunyai kemampuan, sesungguhnya Allah lah yang mempunyai kekuatan.


4. An-Nisa ayat 114
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا(144)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memilih orang-orang kafir menjadi pemimpin mu dengan meninggalkan orang-orang mu'min. jika kamu melakukan hal tersebut, pasti kamu akan mendapat siksa Allah.

5. Al-Maa-idah ayat 51
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ(51)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

6.Al-Maa-idah ayat 57
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(57)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.

7. At-Taubah ayat 23
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا ءَابَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (23)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Secara sederhana, ayat – ayat diatas dapat dijadikan landasan berpikir dalam menentukan sikap politik kaum Nahdiyin. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama berkaitan dengan mantuk dan mafhum ayat diatas:

Pertama; Allah memberikan gambaran kepada kaum muslim dalam menentukan sikap politiknya yang berkaitan dengan kepemimpin, yaitu dengan melarang kaum mu’minin memilih orang kafir (Non muslim), kecuali dalam keadaan terpaksa karena jumlah komunitas orang mu’min kecil sehingga dapat menimbulkan kemadaratan pada kaum mu’minin (QS. Ali Imran ayat 28 . إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً).
Laragan Allah tersebut didasarkan atas; mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Selain dari itu pelarangan memilih pemimpin Non musli dikarenakan mereka telah memperolo-olokkan agama Islam. Sehingga atas dasar itu apabila orang mu’min melanggar had (ketentuan Allah)  dengan memilih orang Non muslim menjadi pemimpin, maka Allah akan menurun sikasa, karena orang yang demikian termasuk orang yang Dzalim.

Kedua; Mafhum Mukholafah dari pelarangan diatas, Allah memerintahkan (Mewajibkan) memilih pemimpin yang baik, yaitu pemimpin orang yang beragama Islam. Namun demikian tidak cukup asal Islam, akan tetapi harus orang islam yang menjalankan syari’at Islam.
Dalam penafsiran ayat 23 surat At-Taubah bahwa yang dimaksud إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الإِيمَانِ  adalah bukan orang kafir saja melainkan orang mu’min yang tidak menjalankan syari’at Islam, seperti orang yang tidak mengerjakan shalat, tidak menunaikan zakat dan lainnya, atau orang yang senang melaksanakan dosa besar seperti meminum minuman keras, suka berjina, suka berjudi, walaupun status dia orang muslim akan tetapi haram diangkat jadi pemimpin.

Ketiga, Dari pemahaman mantuk ayat dan mafhum ayat, tidak ada kewajiban bagi seorang muslim (Warga Nahdiyin) untuk memilih partai politik, melainkan yang wajib itu memilih orang muslim yang baik, sehingga demikian yang harus dijadikan sikap politik warga Nahdiyian adalah memilih orang bukan memilih partai. Terlepas parnya apa asal partai tersebut mencalonkan orang muslim yang taat, warga Nu wajib mendukungnya.

Keempat, Jika semua partai mencalonkan orang muslim, maka langkah pertama memilih muslim yang baik, jika semua muslim yang dicalonkan itu baik langkah kedua memilih muslim dari kelompok NU ) At-Taubah ayat 23(
Kelima, dalam kedudukannya sebagai warga masyarakat, warga Nahdiyin Wajib taat pada pemimpin yang baik.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الاَمْرِ مِنْكُمْ  فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri (Pemerintahan/Pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisaa:59)

Keenam, Dalam kedudukan sebagai pemimpin, pemimpin dari kalangan Nahdiyin wajib hormat kepada masyarakat dan menjadi pengayom masyarakat.
 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ

Hadis Abu Hurairah r.a: Nabi s.a.w bersabda: Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam. Sekiranya dia menyuruh supaya bertaqwa kepada Allah dan berlaku adil maka dia akan mendapat pahala, akan tetapi sekiranya dia menyuruh selain dari yang demikian itu, pasti dia akan menerima akibatnya

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ  لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الاَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS.Ali-Imran:159)

وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ (88)
Berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. (al-Hijr:88)
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (215)
Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman.(Asy-Syu’araa’ :215)

Ketujuh; Tanggung jawab pemimpin kaum Nahdiyin bukan saja di dunia sebagai akuntabilitas publik, melainkan ada tanggung jawab yang lebih berat yaitu di akherat. Pemimpin dari kalangan Nahdiyin harus mempertanggung jawaban kepemimpinannya dunia dan akherat.
 حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلاَّكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ * 
Hadis Ibnu Umar r.a: Diriwayatkan daripada Nabi s.a.w katanya: Baginda telah bersabda: Kamu semua adalah pemimpin dan kamu semua akan bertanggungjawab terhadap apa yang kamu pimpin. Seorang pemerintah adalah pemimpin manusia dan dia akan bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin bagi ahli keluarganya dan dia akan bertanggungjawab terhadap mereka. Manakala seorang isteri adalah pemimpin rumah tangga, suami dan anak-anaknya, dia akan bertanggungjawab terhadap mereka. Seorang hamba adalah penjaga harta tuannya dan dia juga akan bertanggungjawab terhadap jagaannya. Ingatlah, kamu semua adalah pemimpin dan akan bertanggungjawab terhadap apa yang kamu pimpin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar