Minggu, 31 Juli 2011

PENDAHULUAN


BAB I
PENDAHULUAN

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU), KH Hasyim Muzadi mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk menjaga kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah) dengan tidak saling berseteru satu sama lain. "Orang-orang NU itu memang harus rukun, karena NU adalah organisasi Islam yang harus menjaga kerukunan umat tidak peduli memakai baju politik apapun, karena politik itu sifatnya cuma sementara," tutur Hasyim Muzadi, mendahului Istighotsah dan Silaturahmi Ulama NU di PKOR Way Halim Bandar Lampung (Warta “Warga NU harus rukun (Art/Cih) NU on line).
Ungkapan diatas sangat sederhana, namun syarat makna, sebab pada kondisi praktis banyak elite dan masyarakat NU (Warga NU)  yang kurang memahami sikap politik NU. Kenyataan ini jelas merupakan masalah besar. Secara definitif kita kenali bahwa masalah adalah ketidak sesuaian antara harapan dan kenyataan. Harapannya warga NU berpegang teguh pada Khithah, kenyataannya Khithah belum menjadi standar berorganisasi secara 100%. Kenyataan ini disebabkan panjangnya perjalanan sejarah NU dimulai dari proses pendiriannya sebagai jam’iyah diniyah, yang kemudian berubah menjadi Partai Politik, ditambah banyaknya peran aktif tokoh-tokoh NU dalam Partai Politik dan  pemerintahan, walaupun sekarang sudah kembali lagi ke Khithoh jelas telah banyak mengubah pandangan masyarakat tentang NU, baik masyarakat yang diluar NU maupun Warga NU itu sendiri.
Dalam internal organisasi NU seringkali terdapat usulan untuk merubah kembali NU sebagai organisasi politik, ataupun timbulnya tarik menarik antar para anggota NU yang duduk dalam partai politik tertentu untuk memanfaatkan suara warga NU untuk kepentingan partai politiknya. Kondisi ini seringkali menimbulkan konflik antar warga NU dan energi mereka tercurahkan pada hal-hal yang kurang produktif sedangkan urusan pengembangan keagamaan yang jadi fokus NU menjadi terbengkalai.
NU sering dipandang sebagai simbol kekuatan moral, karena NU menjadi kekuatan politik non partai yang sangat signifikan, baik semasa orde baru, hingga saat  zaman kekuasaan partai seperti sekarang ini.
Pihak-pihak yang berlainan memiliki perkiraan berbeda-beda mengenai jumlah warga NU, ada yang mengatakan 35 juta orang, sementara Muhammadiyah memiliki warga 28 juta orang. Tetapi badan intelijen sebuah negara jiran mempunyai data berbeda dari perkiraan di atas, menurut mereka jumlah warga NU ada 60 juta orang sedangkan Muhammadiyah 15 juta orang. Sementara badan Intelejen Indonesia sendiri memperkirakan angka 90 juta orang warga NU dan 5 juta orang warga Muhamadiyah (KH.Abdurahman Wahid. NU dan Demokrasi. Selasa 12 Agustus 2003. WWW. Gusdur Ne)1.

Mengingat potensi seperti itu maka dalam situasi apapun, apalagi dalam peristiwa politik besar, seperti Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati / Wali Kota, NU selalu ditarik ke arah politik, baik sebagai pemain langsung atau sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi massa dan sekaligus pemberi legitimasi moral. Hal ini merupakan kekuatan NU yang riil, hanya saja kekuatan itu seringkali berakibat negatif, karena dengan powernya itu ia selalu dicurigai, kemudian dibatasi geraknya seperti zaman orde baru. Di sisi lain daya tarik kekuatan NU yang besar itu seringkali dimanfaatkan secara pragmatis, untuk melegitimasi kebijakan pemerintah tertentu, bukan sebaliknya, untuk menekan negara agar membebaskan rakyat dari belenggu penguasa. Belum lagi ketika kekuatan politik moral itu ditarik menjadi politik praktis, sehingga membuat banyak pengurus NU yang terserap ke partai politik, atau posisi politik lainnya termasuk duduk di birokrasi, sehingga NU secara organisasi mengalami kevakuman.
Hal yang lebih memprihatinkan lagi ketika basis pengkaderan NU  semacam pesantren juga ikut terserap ke arena politik, maka resources NU semakin terbatas.  
Hal itu terjadi karena partai-partai politik yang ada belum melakukan kaderisasi dengan baik, sehingga mereka selalu merekrut kader NU yang sudah jadi, hal itu tidak hanya dilakukan partai-partai yang berbasis NU, tetapi juga partai lain seperti Golkar dan PDI. Ini juga berkaitan dengan adanya pengaruh politik yang dimiliki kalangan NU, dengan basis konstituennya yang ada. Ini jalan pintas yang diambil partai politik untuk meraih cita-cita politik mereka.
Padahal bagi NU kekuatan politik moral  itu akan lebih berguna kalau dimanfaatkan sebagai modal untuk mempengaruhi kekuasaan yang ada dalam menentukan kebijakan, untuk menjembatani munculnya konflik interest antara partai yang ada, yang masa-masa menjelang pemilu seperti sekarang ini justru semakin menegangkan. Memang dalam jangka pendek, pilihan politik moral tidak membawa keuntungan yang berarti, tetapi dalam jangka panjang sangat menguntungkan, sebab dengan demikian akan bisa turut menata sistem politik ke depan dan sekaligus bisa mendewasakan politik rakyat, akhirnya rakyat bisa melakukan pilihan sendiri dan bisa mengontrol partai dan penguasa.
Bagi warga NU memang bebas berpolitik dan menentukan pilihannya sendiri, karena politik demokratis mengandalkan adanya stelsel individu dalam berpolitik, tetapi secara kelembagaan, NU terikat oleh khittah, yakni harus menegakkan politik moral (akhlaqul karimah), bukan politik kekuasaan, dengan demikian NU bisa mengayomi keseluruhan masyarakat, baik warga NU maupun bukan, sikap seperti ini dimaksudkan agar tidak terjebak dalam sekat ideologi politik tertentu. Peran-peran mediasi itu sangat diperlukan, sebab selama ini NU telah dikenal sebagai komunitas yang mampu menjembatani berbagai ketegangan bahkan konflik sosial dan politik yang muncul. Peran itu akan hilang kalau NU berubah menjadi kekuatan politik formal, karena akhirnya NU menjadi ormas biasa, yang merebut hal-hal yang bersifat pragmatis dan duniawi, sementara cita-cita NU lebih luas dari sekedar itu.
Para pendiri NU dengan susah payah membangun pondasi bangunan NU, dengan harapan Kaum santri (warga NU) dapat  ikut serta membangun dan mengembangkan insane dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tentram, adil dan sejahtra. Kalau NU secara organisatoris terlibat langsung politik praktis, jelas cita-cita tersebut akan sulit dicapai.
Hal lain keterlibatan NU ke dalam politik praktis juga tidak mendidik rakyat dan sekaligus menyalahi aturan, sebab pada politik yang normal, semua kekuasaan politik seyogianya dipegang oleh orang-orang partai. Karena mereka yang sejak awal melakukan kampanye, penggalangan massa, membuat berbagai peraturan dan perundang-undangan, maka kalau kelompok non partai yang diserahi, maka ini akan menyalahi prosedur yang telah dibangun, sejak mulai dari pemilu dan seterusnya. Kecuali dalam situasi emergensi, kelompok non politik bisa dimunculkan. Pada situasi normal, maka selayaknya posisi politik diserahkan pada kalangan partai sendiri. Ini langkah yang proporsional, sebab kalau tidak, tidak ada prosedur  dan tidak ada aturan, sehingga alur politik menjadi semrawut dan langkah itu akan mengganggu proses konsolidasi demokrasi dan pelembagaan politik demokratis pada umumnya.
Untuk menghindari hal tersebut, perlu dijelaskan sikap politik NU. Pada tataran ini penulis mencoba menjelaskan sikap politik NU, lewat penelusuran sejarah dan penganalisaan fakta yang kemudian dituangkan dalam buku yang berjudul “ NU THE DESIGN  MAKER  POLITIC”.
Buku ini memuat sikap politik NU secara organisatoris,yang didasarkan pada hasil kajian Khittah NU, AD/ART NU, Faham Keagamaannya dan stitmen PBNU. Juga buku ini memberi gambaran sikap politik warga NU paska kembali ke Hkithoh.
Mudah-mudahan penulisan buku ini dapat memberi manfaat bagi warga NU pada khususnya dan bagi masyarakat keseluruhan pada umumnya. Amin.

Penulis adalah Wakil Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Anggota Forum Pengkajian Strategi Pembangunan Karawang dan Ketua Asosiasi Petani Karawang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar